Sebelum pergi ke kantor BPN, sebaiknya siapkan semua berkas yang diperlukan meliputi fotokopi identitas diri, kartu keluarga, serta surat nikah atau akta cerai. Pastikan dokumen yang Anda siapkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. two. Mengurus surat kuasa (Jika dikuasakan oleh orang tua) Selain melalui BPN, Anda juga https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/